• ARTIKEL & WAWASAN

    ARTICLE & INSIGHTS

Diskusi APII dan World Bank Menyoroti Perlakuan Pajak Obligasi dan Peluang Reformasi Fiskal

Posted By adminapii@apii.com | Jun 04, 2025
diskusi apii dan world bank menyoroti perlakuan pajak obligasi dan peluang reformasi fiskal

Perlakuan perpajakan atas obligasi korporasi dan sukuk menjadi fokus utama dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) bersama World Bank. Pertemuan berlangsung pada 6 Mei 2025 di ruang rapat BNP Paribas Asset Management, Sequis Tower, Jakarta, dan dihadiri oleh pengurus APII, perwakilan BNP Paribas AM, serta tim World Bank Indonesia – Financial Sector Unit.

Diskusi ini merupakan bagian dari Technical Assistance yang tengah diberikan oleh World Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait rencana pengembangan pasar Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS). World Bank diwakili oleh Mr. Irving Aw (Consultant – Financial Sector, World Bank) dan Ms. Putri Monica (Financial Account Analyst, World Bank Indonesia), yang menginisiasi forum ini untuk memperoleh masukan praktis mengenai tantangan perpajakan dari para pelaku pasar.

Ketua APII, Muthia Iskandar, menyampaikan bahwa diskusi ini bukan sekedar sarana konsultasi teknis, tetapi menjadi momentum penting dalam menyuarakan aspirasi industri terkait reformasi perpajakan yang lebih efisien dan mendukung pendalaman pasar. Beliau hadir bersama jajaran pengurus lainnya, yakni Ade Yusriansyah (Wakil Ketua), Erik Argasetya (Bendahara), dan Alvin Komala (Sekretaris).

Salah satu narasumber kunci, Djumala Sutedja, selaku Director of Investment and Head of Investment & Research Team di BNP Paribas Asset Management Indonesia, memaparkan dinamika faktual di pasar obligasi domestik. Beliau menyampaikan bahwa sekitar 80% penerbit obligasi berasal dari sektor perbankan dan multifinance dengan tenor di kisaran 3-5 tahun, dan sisanya berasal dari berbagai sektor seperti telekomunikasi, industri dasar, dan properti. Preferensi investor lokal pun saat ini terlihat lebih dipengaruhi oleh reputasi penerbit dan tingkat kupon, bukan semata-mata profil risiko. Yield obligasi saat ini berkisar di angka 6.5%, namun persaingan dengan Surat Berharga Negara (SBN) menjadi salah satu tantangan utama bagi korporasi penerbit.

Pembahasan dilanjutkan pada aspek-aspek perpajakan, termasuk penerapan final income tax on bond coupon (PPh Final 10%), kompleksitas pemanfaatan tax treaty rates, serta tidak adanya double taxation dalam skema reksa dana (mutual funds), yang menjadi catatan penting bagi investor institusional. World Bank turut mengeksplorasi kemungkinan pemberlakuan interest income tax exemption, sebagaimana diterapkan di beberapa yurisdiksi lain seperti Singapura.

APII juga menekankan tantangan lainnya yang dihadapi investor institusi, termasuk keterbatasan instrumen investasi, isu keberlanjutan kredit, dan kondisi likuiditas pasar sekunder. Dalam perspektif fiskal, World Bank mencatat bahwa keberadaan insentif pajak yang tepat dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan pasar obligasi, memperkuat basis investor, dan memperluas pendalaman pasar keuangan.

Menutup diskusi, World Bank menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan masukan strategis dari APII dan BNP Paribas AM. Proses Technical Assistance akan terus dilanjutkan, dan World Bank berkomitmen untuk menjaga dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan fiskal yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan pasar obligasi dan sukuk di Indonesia.

 

Syakir Ari Utomo

Departemen Komunikasi dan Relasi

Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII)